-->

HUKUM WANITA HAID DATANG KE MASJID

Nabi hanya melarang Aisyah untuk tawaf di Ka’bah dan tidak melarang Aisyah untuk masuk masjid

1️⃣ Syaikh Kholid Mushlih pernah ditanya apakah boleh wanita haid menghadiri majelis di masjid? Beliau menjawab Boleh,wanita haid boleh saja masuk masjid jika ada hajat,inilah pendapat yang lebih tepat.Karena terdapat dalam kitab shahih bahwasanya Nabi berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.” (HR. Muslim no 298)

2️⃣ Syaikh Albani pernah ditanya juga tentang hukum mengikuti kajian di masjid bagi wanita haid. Jawaban beliau,Boleh,mereka boleh kajian di sana.Karena haid tidak menghalangi wanita untuk menghadiri majlis ilmu,meskipun di masjid.Karena masuknya wanita ke dalam masjid di satu waktu,tidak ada dalil yang melarangnya. (Silsilah Huda wa an-Nur, volume: 623)

3️⃣ Ketika melaksanakan haji, Aisyah mengalami haid. Kemudian,Nabi memerintahkan beliau untuk melakukan kegiatan apa pun,sebagaimana yang dilakukan jamaah haji,selain tawaf di Ka’bah. (HR. Bukhari no 1650)

NB:Sisi pengambilan dalil: Nabi hanya melarang Aisyah untuk tawaf di Ka’bah dan tidak melarang Aisyah untuk masuk masjid

4️⃣ Di zaman Nabi ada seorang wanita berkulit hitam yang biasa membersihkan masjid dan tinggal di masjid.Sementara, tidak terdapat keterangan bahwa Nabi memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba. (HR. Bukhari no 439)

Yang perlu diperhatikan para wanita haid jika masuk ke masjid:

1️⃣- Ada hajat / keperluan.
2️⃣- Tidak sampai mengotori masjid.
3️⃣- Ketika sedang dilaksanakan shalat maka mereka tidak boleh duduk dalam shaf shalat (memutus shaf shalat) diantara wanita lain yang sedang shalat.

Sumber: MHI

0 Response to "HUKUM WANITA HAID DATANG KE MASJID"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel