Hukum Menyebarkan Fitnah (Hoax)
Hoax atau berita bohong bisa disamakan dengan fitnah. Karena keduanya sama-sama berita bohong atau dusta dan bisa merusak persatuan antar umat beragama. Sebenarnya dalam Al Quran, Allah sudah memperingatkan umatnya untuk mengecek setiap berita yang diterima apakah benar atau hoaks, yaitu pada ayat berikut ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS. Al-Hujurat: 6)
Hukum fitnah dan menyebar hoaks
Pelaku yang menyebarkan hoaks pastinya akan menyesal ketika amal perbuatan dan dosanya dihitung di akhirat. Karena semua fitnah yang disebarkan harus dipertanggung jawabkan dengan memberikan amal baik ke orang yang difitnah atau menerima amal buruk yang dimiliki orang yang difitnah. Selain itu, jika terjadi musibah pada suatu lingkungan atau negara akibat perbuatan fitnah, pelaku yang menyebarkan hoaks juga pasti akan menerima akibatnya.
Cara Bertaubat dari Dosa Fitnah
Fitnah adalah dosa yang cukup sulit untuk diampuni dengan sempurna. Kenapa ? Karena selain harus bertobat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, pelaku fitnah juga harus meminta maaf kepada orang yang difitnah dan memperbaiki nama baik dan klarifikasi fitnah yang ia buat dan terlanjur disebarkan ke orang lain. Memperbaiki fitnah yang telah disebarkan tentu saja sangat sulit karena kita harus memastikan semua orang yang terlanjur menerima berita bohong tersebut harus mengetahui bahwa info yang diterima ada fitnah.
Kesimpulan: Hukum Fitnah Sangat Berat
Hukum fitnah dalam islam sangat berat. Pelakunya akan ditimpa dosa besar dan dihukum di neraka jahannam. Bertaubat dari fitnah tidak cukup hanya meminta maaf kepada Allah namun pelakunya juga harus meminta maaf ke orang yang difitnah dan mengklarifikasi berita bohong yang ia sebarkan ke masyarakat di sekitar yang terlanjur menerima fitnah tersebut.
Sumber: DAKWAH ISLAM
0 Response to "Hukum Menyebarkan Fitnah (Hoax)"
Post a Comment