HUKUM MENJUAL MINUMAN KERAS KEPADA NON MUSLIM
Sebagai seorang Muslim yang bertakwa, tentu berkomitmen kuat terhadap Kitabullah dan Sunnah Rasulnya, begitu juga dalam masalah terkait jual beli benda-benda yang sudah jelas keharamannya ia tidak akan terlibat didalamnya. Memang benar apa yang haram bagi agama kita, ternyata itu halal-halal saja pada pemeluk agama lain yang rusak. Al-Imam al-Kasâniy rahimahullah -salah satu ulama Hanafiyyah- dalam kitabnya "Badâ`i'u ash-Shonâ`i'u" (7/147, cet. DKI) mengatakan :
فَبَعْضُ مَشَايِخِنَا قَالُوا: الْخَمْرُ مُبَاحٌ فِي حَقِّ أَهْلِ الذِّمَّةِ وَكَذَا الْخِنْزِيرُ، فَالْخَمْرُ فِي حَقِّهِمْ كَالْخَلِّ فِي حَقِّنَا، وَالْخِنْزِيرُ فِي حَقِّهِمْ كَالشَّاةِ فِي حَقِّنَا
"Sebagian guru kami mengatakan, minuman keras itu halal menurut ahli dzimmah demikian juga Babi, minuman keras di mereka itu seperti cuka di kita dan daging Babi di mereka, seperti daging Kambing di kita." -selesai-.
Kemudian lantas apakah ketika itu halal di mereka orang-orang kafir, menjadikan seorang Muslim boleh menjual minuman keras kepada mereka?
Jawabannya adalah Allah Ta'âlâ berfirman :
وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
"dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Surat Al-Ma’idah Ayat 2).
Asy-Syaikh Musthofa Bân -anggota fatwa lajnah al-Azhar- mengatakan :
جمهور العلماء ذهبوا إلى حرمة التعامل مع الكفار في كل أمر محرم شرعًا، سواء أكان ذلك في دار الإسلام أو في دار الكفر.
"Mayoritas ulama berpendapat haramnya bermuamalah bersama orang kafir dalam seluruh perkara yang diharamkan secara syar'i, sama saja apakah itu di negeri Islam atau negeri Kafir."
Kemudian beliau menyebutkan ayat diatas, lantas memberikan komentar sebelumnya :
كما أن في بيع الخمر ولو لغير المسلمين نوعًا من التعاون على الإثم والعدوان
"Sebagaimana menjual minuman keras sekalipun kepada non muslim juga termasuk jenis bermuamalah diatas dosa dan permusuhan." -selesai-.
Syariat kita juga memiliki kaedah yang agung berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang dishahihkan oleh Imam al-Albani :
وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
"Sesungguhnya Allah jika mengharamkan kepada suatu kaum makan sesuatu, maka Allah mengharamkan juga harganya (uang hasil penjualan)."
Bahkan untuk minuman keras, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tegas tidak memperbolehkannya :
إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا
"Sesungguhnya yang mengharamkan meminumnya -yakni minuman keras-, mengharamkan juga menjualnya." (HR. Muslim).
Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah -ulama mazhab Zhahiri- dalam kitabnya "al-Muhallâ" (7/356, via islamqa) berkata :
لا يَحِلُّ بَيْعُ الْخَمْرِ، لا لِمُؤْمِنٍ، وَلا لِكَافِرٍ
"Tidak halal menjual minuman keras tidak kepada mukmin dan tidak juga kepada kafir." -selesai-.
Al-Imam Yahya bin Abil Khoir -ulama mazhab Syafi'i- dalam kitabnya "al-Bayân fî Madzhab al-Imam asy-Syafi'i" (5/51, Darul Minhâj) berkata :
ولا يجوز بيع الخمر. ... دليلنا: ما روت عائشة - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا -: «أن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - حرّم التجارة في الخمر» .
"Tidak boleh menjual minuman keras...dalil kami adalah apa yang diiriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anhâ bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengharamkan perdagangan minuman keras." (Muttafaqun alaih).
Adapun apa yang dikatakan bahwa mazhab Hanafi membolehkan menjual minuman keras kepada non Muslim, maka itu tidak benar. DR. Sa'ad Sholih -ketua jurusan dirasah islamiyyah al-Azhar- yang sudah melakukan penelitian perbandingan mazhab mengatakan :
إن المذهب الحنفي لم يبح بيع المسلم للخمور لغير المسلم لأن هذا يعد من العقود الفاسدة غير المباحة والمحرمة شرعا
"Sesungguhnya mazhab hanafi tidak membolehkan seorang MUSLIM MENJUAL MIRAS KEPADA NOM MUSLIM, karena ini dihitung sebagai akad yang fasid (rusak) tidak boleh dan haram secara syariat." -selesai-.
Sebagai catatan larangan miras juga mencakup industri mirasnya, sebagai telah diterangkan dalam hadits yang shahih lagi sharih :
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah melaknat khamar (minuman keras), orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, yang memerasnya, yang mengambil hasil perasannya, pengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dishahihkan oleh al-Albani).
0 Response to "HUKUM MENJUAL MINUMAN KERAS KEPADA NON MUSLIM"
Post a Comment