-->

Qodho Puasa Ramadhan Tidak Boleh Digabung Niatnya dengan Puasa Sunnah

Dalam menjalankan ibadah puasa, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh umat Muslim, terutama bagi wanita yang memiliki kewajiban mengqodho puasa Ramadhan. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah boleh menggabungkan niat qodho puasa dengan puasa sunnah?

Hukum Menggabungkan Niat Qodho Puasa dan Puasa Sunnah

Berdasarkan fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa) di Saudi Arabia, disebutkan bahwa tidak boleh melakukan puasa sunnah dengan niat yang sekaligus mencakup qodho puasa Ramadhan.

Ketentuan ini mengacu pada perbedaan dasar antara puasa qodho dan puasa sunnah:

  1. Qodho puasa Ramadhan hukumnya wajib, sebagai bentuk pengganti dari puasa yang ditinggalkan.

  2. Puasa sunnah bersifat sukarela dan tidak menggugurkan kewajiban puasa yang belum terlaksana.

Kesalahan dalam Memahami Penggabungan Niat

Sebagian orang beranggapan bahwa dengan berpuasa sunnah, seseorang juga bisa mendapatkan pahala qodho puasa Ramadhan. Pemahaman ini tidak benar. Niat untuk menjalankan puasa qodho harus ditujukan khusus untuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal, tanpa dicampur dengan niat puasa sunnah.

Dianjurkan bagi seseorang untuk menyelesaikan qodho puasa terlebih dahulu, kemudian jika masih memiliki kesempatan, bisa menunaikan puasa sunnah untuk mendapatkan keutamaan tambahan.

Kesimpulan

Berdasarkan pendapat para ulama, menggabungkan niat qodho puasa Ramadhan dengan puasa sunnah tidak diperbolehkan. Setiap jenis puasa memiliki tujuan dan hukum tersendiri, sehingga harus dilakukan secara terpisah. Oleh karena itu, bagi wanita Muslimah yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan, lebih baik menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Ayyamul Bidh.

Related Posts

0 Response to "Qodho Puasa Ramadhan Tidak Boleh Digabung Niatnya dengan Puasa Sunnah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel